JELITA

image

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bima yang bertanggung jawab terhadap layanan publik di bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Salah satu wujud layanan perpustakaan adalah Layanan Jemput Literasi dan Wisata Edukasi (JELITA). Untuk itulah perlu adanya standar yang jelas dalam pelaksanaan layanan JELITA dalam upaya memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

  1. STANDAR PELAYANAN JELITA

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1)     Undang-Undang  Nomor 43  Tahun  2007 tentang    Perpustakaan

2)    Undang-Undang  Nomor 25  Tahun  2009 tentang Standar Layanan Publik

3)    Peranturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

4)    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5)    Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

6)    Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

7)    Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

2.

Persyaratan Pelayanan

1)  Pemustakan kategori anak-anak: SMP, SD, dan untuk usia PAUD/TK di damping orang tua/wali atau Guru

2)  Petugas dan Pemustaka menaati tata tertib perpustakaan

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.    Pihak Sekolah mengajukan permohonan/bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima terkait kunjungan di Perpustakaan Daerah Kota Bima

2.    Persetujuan untuk pelaksanaan layanan JELITA

3.    Pustakawan menjemput pemustaka dengan armada bus JELITA sesuai dengan jadwal yang disepakati

4.    Pustakawan menyambut pemustaka dan mengarahkannya berkeliling perpustakaan untuk melihat sarana dan prasarana yang tersedia

5.    Setelah berkeliling, pemustaka di sajikan kegiatan-kegiatan yang menarik

6.    Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu pelayanan JELITA maksimal 120 menit

5.

Tarif

GRATIS

6.

Produk Layanan

1.    Pengenalan area perpustakaan dan layanan perpustakaan

2.    Read Aloud dan Story Telling

7.

Sarana Prasarana dan Fasilitas

1.    Ruang terbuka/tertutup

2.    Meja dan Kursi

3.    Sarana dokumentasi

4.    Bus

5.    Koleksi Buku

6.    PC

7.    LCD

8.    Sound System

8.

Kompetensi

Pustakawan S1/D3 Ilmu Peprustakaan

Tenaga Perpustakaan S1, SMA/SMK

9.

Pengawasan Internal

Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, Koordinator Kegiatan, Koordinator Layanan Referensi

10.

Penanganan Pengaduan dan Saran

1.    Kotak Saran

2.    Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima

11.

Jumlah Pelaksana

1 Personil

12.

Jaminan Layanan

Diwujudkan  dalam  kualitas  pelayanan  prima  yaitu pelayanan oleh pustakawan yang terampil, cekatan, sopan, santun serta berkompoten dalam bidang tugasnya

13.

Jaminan Keamanan

Identitas    yang    ditinggal    sebagai    jaminan

Dikembalikan ke pemustaka

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui:

1.    Briefing harian dengan Koordinator Harian

2.    Briefing Mingguan dengan Kepala Bidang

3.    Pengukuran  Indek  Kepuasan  Masyarakat  setiap tahun.

Stakeholder yang terkait dengan layanan Pembuatan Kartu Anggota adalah:

  1. OPD, Kelurahan, RT, RW, Sekolah, Perguruan Tinggi, Asosiasi Perpustakaan.

Masyarakat.