AKUISISI/PENARIKAN ARSIP STATIS PADA 3 (TIGA) ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) TAHUN ANGGARAN 2022

#Salam Sadar Arsip

#Salam Literasi

Akuisisi arsip statis merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan dalam pelaksanaan akuisisi arsip dengan tujuan untuk memperoleh arsip statis dari pencipta arsip guna menambah khazanah arsip statis di lembaga kearsipan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Persiapan Akuisisi arsip
  2. Membentuk tim (merupakan kesatuan dari Tim Penyusutan Arsip);
  3. Mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk proses serah terima arsip/dokumen, seperti boks, sampul pembungkus arsip/folder, dan label;
  4. Menyusun Daftar Arsip Statis yang akan diserahkan (DAS);
  5. Mencocokkan antara DAS yang akan diserahkan dengan arsipnya;
  6. Memilah  dan  membungkus arsip dengan kertas kising atau sampul pembungkus dan memberikan label, dengan keterangan nama/kode  seperti  nama  pencipta arsip, nomor arsip, dan nomor boks;
  7. Menata arsip ke dalam boks berdasarkan nomor arsip;
  8. Memberikan label pada boks, dengan keterangan nama pencipta arsip, tahun penciptaan arsip,  nomor arsip, dan nomor  boks:

 

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yag telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh arsip nasional Republik Indonesia dan atau Lembaga kearsipan.

Kegiatan akuisisi arsip statis tahun 2022 dilakukan dengan melalui kunjungan secara langsung ke masing-masing OPD yaitu Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanian yang dilakukan selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Mei tahun 2022. Kepala DPAD, Bapak Ach. Fathoni menambahkan, kegiatan ini sebagai kegiatan prioritas dan berkelanjutan.