Akuisisi Arsip Triwulan III, Menelusuri Jejak Sejarah di 12 Perangkat Daerah Kota Bima

Kota Bima, 12 Agustus 2026 — Upaya menyelamatkan jejak perjalanan pemerintahan dan pembangunan Kota Bima terus dilakukan melalui kegiatan Akuisisi Arsip Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada 10–12 Agustus 2026 ini menyasar 12 Perangkat Daerah, dengan membagi pelaksanaan penelusuran arsip ke dalam dua tim, masing-masing beranggotakan empat orang.

Pembagian tim dilakukan untuk memperluas jangkauan penyisiran sekaligus mempercepat proses identifikasi arsip yang berpotensi memiliki nilai guna kesejarahan dan dapat ditetapkan sebagai arsip statis daerah.

Dua Tim, 12 Perangkat Daerah

Tim 1 melaksanakan penyisiran arsip pada enam perangkat daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan RasanaE Barat, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dari hasil sementara penelusuran, terdapat potensi perolehan arsip statis yang cukup signifikan. DPMPTSP diperkirakan memiliki 94 berkas, DPPKB sebanyak 7 berkas, dan Dinas Perhubungan sebanyak 7 berkas yang berpotensi untuk diakuisisi. Sementara pada perangkat daerah lainnya, proses identifikasi dan penelusuran masih terus dilakukan sesuai dengan kondisi arsip yang tersedia.

Sementara itu, Tim 2 melaksanakan penyisiran pada enam perangkat daerah dan kecamatan, yakni Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dinas Pariwisata Kota Bima, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima, Dinas Pertanian Kota Bima, serta Kecamatan Asakota.

Hasil sementara Tim 2 menunjukkan bahwa Diskominfotik Kota Bima telah mengidentifikasi lima arsip statis yang akan diserahkan. Sementara Diskoperindag Kota Bima telah mengidentifikasi satu arsip yang akan diproses untuk diserahkan.

Adapun Dinas Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, dan Kecamatan Asakota masih berada dalam tahap pencarian dan penelusuran. Masing-masing perangkat daerah terus melakukan penyisiran terhadap dokumen-dokumen lama yang berpotensi memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan Kota Bima.

Tidak Menemukan Arsip Bukan Berarti Proses Berhenti

Dalam pelaksanaan akuisisi, tidak seluruh perangkat daerah serta-merta dapat menyerahkan arsip statis. Bagi perangkat daerah yang belum dapat menemukan atau menyerahkan arsip statis, proses tersebut akan ditindaklanjuti melalui surat pernyataan tidak dapat menyerahkan arsip statis.

Surat pernyataan tersebut akan mencantumkan alasan sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, setiap hasil penelusuran tetap memiliki catatan dan dokumentasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pemetaan kondisi kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Penelusuran tidak berhenti pada kegiatan 10–12 Agustus 2026, tetapi dapat dilanjutkan secara berkelanjutan apabila di kemudian hari ditemukan arsip yang memenuhi kriteria untuk diakuisisi.

Dari Berkas Menjadi Memori Daerah

Akuisisi arsip bukan sekadar kegiatan memindahkan berkas dari satu tempat ke tempat lain. Setiap dokumen yang ditemukan dapat menyimpan informasi tentang kebijakan, pelayanan masyarakat, pembangunan, hingga dinamika pemerintahan yang pernah berlangsung di Kota Bima.

Karena itu, kegiatan Akuisisi Arsip Triwulan III menjadi langkah penting untuk memastikan rekam jejak tersebut tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Dari 12 perangkat daerah, dari puluhan hingga ratusan berkas yang ditelusuri, semuanya bermuara pada satu tujuan: menjaga agar perjalanan Kota Bima tetap memiliki jejak yang dapat dibaca oleh generasi berikutnya.