Dari Berkas Menjadi Memori Daerah, 207 Arsip DPMPTSP Kota Bima Lolos Penilaian
Kota Bima — Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen yang tersimpan dalam ruang penyimpanan. Di balik setiap berkas, tersimpan informasi dan jejak perjalanan penyelenggaraan pemerintahan yang suatu saat dapat menjadi sumber pengetahuan serta memori penting bagi daerah.
Semangat tersebut terus diwujudkan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Bima melalui Tim Akuisisi Arsip Statis yang melaksanakan penilaian terhadap 207 berkas arsip statis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.
Kedatangan Tim Akuisisi Arsip Statis DPAD Kota Bima disambut hangat oleh Arsiparis DPMPTSP Kota Bima. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyelamatan arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai arsip statis dan dikelola oleh lembaga kearsipan daerah.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penilaian, pemeriksaan, dan pencocokan terhadap arsip, khususnya terkait usia dan masa retensi arsip berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota Bima tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Hasil penilaian menunjukkan bahwa 207 berkas arsip yang diperiksa telah memasuki usia permanen sesuai dengan ketentuan JRA. Artinya, arsip tersebut tidak lagi sekadar menjadi bagian dari administrasi aktif perangkat daerah, tetapi memiliki nilai yang perlu dipertahankan dan diselamatkan secara permanen.
Atas hasil tersebut, sebanyak 207 berkas arsip statis tersebut siap ditindaklanjuti melalui proses penyerahan kepada DPAD Kota Bima. Penyerahan akan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh pihak terkait sebagai bukti resmi proses penyerahan dan pengalihan tanggung jawab pengelolaan arsip.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan arsip membutuhkan kolaborasi antara perangkat daerah dan lembaga kearsipan. Arsiparis di masing-masing perangkat daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menjaga arsip, sementara DPAD memastikan arsip yang bernilai permanen dapat diselamatkan dan dikelola sesuai ketentuan kearsipan.
Bagi Kota Bima, penyelamatan arsip berarti menjaga bagian dari perjalanan daerah. Dokumen yang hari ini terlihat sederhana, di masa mendatang dapat menjadi sumber informasi penting untuk memahami kebijakan, pelayanan publik, serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan akuisisi ini, DPAD Kota Bima terus mendorong terwujudnya tertib arsip dan tata kelola kearsipan yang semakin baik, sekaligus memastikan memori pemerintahan daerah tidak hilang begitu saja.
Dari berkas menjadi memori, dari dokumen menjadi sejarah. Arsip hari ini adalah informasi berharga untuk generasi Kota Bima di masa depan.