SOSIALISASI TATA KEARSIPAN
Salam Sadar Arsip..
Dalam rangka keseragaman tata kelola arsip Lingkup Pemerintah Kota Bima berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pencipta arsip wajib memiliki 4 (empat) instrumen pokok untuk pengolahan arsip dinamis. Salah satunya adalah pedoman tata kearsipan/klasifikasi arsip yang telah disusun oleh lembaga kearsipan dalam bentuk perwali nomor 37 tahun 2018 tentang kearsipan.
Kegiatan sosialisasi tata kearsipan dan regulasi lainnya, pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana peserta harus memperhatikan protocol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker dan berjarak serta jumlah terbatas sehubungan adanya pandemic covid 19.
Peserta yang diundang sebanyak 45 peserta adalah kasubag umum dan kepegawaian atau pengelola arsip pada SKPD, ORMAS/ORPOL, UPT Puskesmas se Kota Bima.
Kegiatan sosialiasi ini diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2020 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima yang terbagi menjadi 9 (Sembilan) sesi, dalam setiap sesi jumlah peserta 5 OPD sebagaimana jadwal di bawah ini :