Tugas dan Fungsi Organisasi
Kepala Dinas
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan dibidang perpustakaan dan arsip
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan dan arsip
- Pelaksanakaan evaluasi dan pelaporan dibidang perpustakaan dan arsip;
- Pelaksanaan administrasi dibidang perpustakaan dan arsip
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan organisasi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan teknis serta administratif kepada seluruh unit kerja dalam lingkungan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengoordinasian penyusunan rencana dan program,penyusunan laporan dan evaluasi;
- Pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana,tata usaha dan rumah tangga dilingkungan dinas;
- Penyelenggaraan pelayanan kehumasan
- Pengelolaan urusan keuangan dan barang invetaris milik/kekayaan daerah dilingkungan dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi dan mengoordinasikan Sub bagian umum dan kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sub bagian umum dan kepegawaian:
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas
- Melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian;
- Melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang barang milik daerah;
- Melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang ketatausahaan;
- Melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- Melaksanakan kegiatan urusan pengelolaan adminitrasi lingkup Dinas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
1. Bidang Pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan
Bidang pengolahan, layanan,dan pelestarian bahan perpustakaan mempunyai tugas koordinasi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan teknis serta administratif bidang pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang pengolahan,layanan, dan peletarian bahan perpustakaan mempunyai fungsi;
- Pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan pustaka meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content) pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subyek, penyelesaaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
- Pelakanaan pelayanan, otomasi dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka dan layanan ekstensi (Perpustakaan Keliling, Pojok Baca dan sejenisnya), promosi layanan,pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksaan kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
- Pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan meliputi konserfasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi,dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan dan ahli media melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan pustaka termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dan bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan.
2. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran membaca
Bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca mempunyai tugas koordinasi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan teknis serta administrasi bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran membaca mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan implementasi norma standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi Pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis, kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinan tenaga perpustakaan;
- Pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/sosialisasi, dan bimbingn teknis serta evaluasi kegemaran membaca; dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengem bangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
3. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
Bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan kearsipan
Untuk menyelenggarakan tugas bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian penyelenggaraan kearsipan;
- Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas SDM kearsipan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan
- Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan
- Pelaksanaan sosialisasi kearsipan
- Perencanaa, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan
- Pelaksanaan perencaaan program pengawasan kearsipan
- Pelaksanaan audit kearsipan
- Pelaksanaan penilaian hasil pengaawasan kearsipan
- Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan kearsipan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan.
4. Bidang Pengelolaan Arsip
Bidang pengelolaan arsip mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelakasanaan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagimana dimaksud, bidang pengelolaan arsip mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis
- Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip dinamis
- Penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis pengelolaan arsip statis
- Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip
- Pelaksanaan pengelolaan arsip
- Pelaksanaan preservasi dan ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
Bidang Pengelolaan Arsip membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip.
5. Unit Pelaksana Teknis
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas, Unit Pelaksana Teknis dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang perpustakaan dan arsip.