Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bima (DPAD) : Penelusuran Kembali Arsip Keuangan Tenaga Non ASN Eks. Dinas Kehutanan dan Dinas Statistik Kota Bima

#Salam Literasi

# Salam Sadar Arsip

Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tangga 28 November 2023, Walikota Bima mengeluarkan surat yang dikirim ke seluruh Instansi lingkup pemerintah kota bima, tanggal 3 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima. Yang intinya surat tersebut mendata semua tenaga Non ASN sesuai dengan ketentuan hal- hal sebagai berikut :

  1. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah Kota Bima yang berstatus Non-ASN sesuai dengan pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan ini.
  2. Oleh sebab itu, setiap kepala perangkat daerah agar dapat melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Perangkat Daerah masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori Il (THK-2) yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara dan Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah Kota Bima; b. Mendapatkan honorium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga; c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja; d. Telah bekerja paling singkat I(satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021; e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desemer 2021.
  3. Pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Untuk pemetaan tenaga Non-ASN sebagaimana dimaksud diatas, diharapkan bahwa: a. Penyampaian data pegawai Non-ASN harus dikumpulkan secara kolektif oleh unit kerja terkait beserta surat pengantar (bagi Sekolah dikumpulkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bagi Puskesmas dan Rumah Sakit dikumpulkan melalui Dinas Kesehatan dan bagi Kelurahan dikumpulkan melalui Kecamatan); b. Penyampaian data pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SYPJM) yang ditandatangani oleh kepala unit kerja c. Penyampaian data pegawai Non-ASN harus disertai dengan dokumen berupa ijazah Pendidikan terakhir sesuai dengan pembayaran gaji; d. Penyampaian data pegawai Non-ASN harus disertai dengan dokumen bukti SK pengangkatan dan pembayaran honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Berkaitan dengan poin 4 huruf (d), banyak tenaga Non ASN terutama dari Eks Dinas Kehutanan dan Dinas Statistik datang ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Bima selaku Lembaga Kearsipan Daerah yang memelihara,menyimpan arsip eks dinas tersebut untuk mencari arsip keuangan berupa bukti pembayaran gaji Non ASN sejak tanggal 9 s.d 15 Agustus 2022. Kabid Pengelolaan Arsip bapak Ichwansjah mengatakan Alhamdulillah arsip yang dicari tersedia meskipun ada sebagian arsip yang dicari tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti arsip vital SK pengangkatan tenaga Non ASN.

Kadis DPAD kota bima menambahkan, harapan untuk kedepannya pengelolaan arsip di seluruh instansi lingkup pemerintah kota bima bisa lebih baik lagi sesuai tata kearsipan yang berlaku dengan terus memberikan pembinaan pengelolaan arsip secara terus menerus dan berkelanjutan.