Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Melaksanakan Penguatan SDM Kepala perpustakaan Jenjang Sekolah Dasar
Kota Bima, 14 Februari 2026, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima, Melaksanakan Penguatan SDM Kepala perpustakaan Jenjang Sekolah Dasar, Kegiatan di laksanakan selama 4 Hari dengan Pola Blended Learning, dengan Jumlah Peserta sebanyak 24 Orang dari berbagai Sekolah Dasar yang ada di Kota Bima, Kegiatan ini merupakan inisiasi Mandiri Bapak/Ibu Guru untuk melakkukan Peningkatan Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah dasar.
Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bima dalam hal ini di wakili Kabid Pengembangan Perpustakaan Edhi Sutrisno SE, menyampaikan Ucapan terimah Kasih dan Pengharagaan kepada Bapak/ibu guru atas inisiasi kegiatan ini secara mandiri, arah dan esensi kegiatan ini bagaimana proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan bahan pustaka serta sumber daya untuk mendukung proses belajar mengajar. Pengelolaan yang baik meliputi pengembangan koleksi (buku cetak/digital), pengolahan (inventarisasi, klasifikasi, pelabelan, katalogisasi), pelayanan (sirkulasi, literasi), serta perawatan sarana prasarana sesuai standar nasional.
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU. KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Selanjutnya Pemateri Kedua dari Pustakawan Nurdin, SIP, yang dilakukan selama 3 Hari dengan Pola Blended learning,
Standar Nasional Perpustakaan Daerah ini meliputi:
1.standar koleksi Perpustakaan,
2.standar sarana dan prasarana,
3.standar pelayanan Perpustakaan,
4.standar tenaga Perpustakaan,
5.standar penyelenggaraan, dan
6.standar pengelolaan,
serta komponen pendukung meliputi inovasi dan kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Penerapan Standar Nasional Perpustakaan Daerah memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten Kota.
Di akhir kegiatanya nanti, Peserta akan di berikan sertifikat sebagai Kepala Perpustakaan setelah Melaksanakan Kegiatan ini, dan melakukan Penggunaan Aplikasi Inslie untuk Manajemen Perpustakaan Digitalnya.