LKD Kota Bima melaksanakan Akuisisi Arsip OPD

Kepala LKD kota Bima, Bapak Ach. Fathoni bersama kepala bidang pengolahan arsip beserta arsiparis muda dan ahli DPAD, selama tiga hari berturut-turut mulai hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 17 s.d 19 September 2024 melakukan akuisisi arsip statis pada OPD Lingkup Pemerintahan Kota Bima. Selama tiga hari itu akuisisi dilakukan pada Dinas Pertanian, Sekretariat DPRD, Dinas Koperindag, BKPSDM, Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan Kota Bima.

Salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK) DPAD yang tertuang dalam RPD Kota Bima Tahun 2024 -2026 adalah mengukur tingkat ketersiapan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) pasal 40 dan pasal 59 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Cara untuk dapat mengukur IKK tersebut  diantaranya adalah dengan menghitung jumlah keseluruhan arsip statis.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan ungkap bapak kadis DPAD Kota Bima. (SUR)

#Salamliterasi

#salamarsip

#dpad@kobi

#lkd@kobi