Langkah Menyelamatkan Memori Daerah, DPAD Kota Bima Survei Arsip Statis di Rasanae Timur

KOTA BIMA — Upaya menyelamatkan memori kolektif daerah terus dilakukan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Bima. Melalui Tim Akuisisi Arsip Statis yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, DPAD Kota Bima melaksanakan survei awal keberadaan arsip statis di Kantor Kecamatan Rasanae Timur, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kedatangan tim disambut hangat oleh Camat Rasanae Timur. Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan apresiasi atas kegiatan akuisisi arsip statis yang dinilai penting untuk mendukung penyelamatan dan pelestarian arsip bernilai sejarah di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Survei ini berfokus pada identifikasi awal keberadaan arsip yang berpotensi menjadi arsip statis dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bima tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui jenis dan keberadaan arsip yang sesuai dengan kriteria serta target akuisisi berdasarkan ketentuan kearsipan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPAD Kota Bima menekankan pentingnya Gerakan Tertib Kelola Arsip di setiap perangkat daerah. Pengelolaan arsip yang tertib sejak awal akan mempermudah proses penelusuran, identifikasi, dan penilaian ketika masa retensi arsip berakhir dan arsip tersebut memasuki tahap permanen untuk dipertimbangkan sebagai arsip statis.

Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan memastikan arsip ditata, dikelola, dan disimpan sesuai dengan kaidah kearsipan. Dengan pengelolaan yang baik, arsip yang memiliki nilai kesejarahan dapat ditemukan kembali dengan mudah, terjaga keutuhannya, serta terlindungi sebagai sumber informasi dan memori kolektif daerah.

Sebagai tindak lanjut survei, staf Kecamatan Rasanae Timur di bawah koordinasi Camat akan berkoordinasi dengan seksi-seksi terkait untuk menelusuri arsip yang tersimpan pada masing-masing unit kerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberadaan arsip yang menjadi target akuisisi.

Pihak kecamatan meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal. Apabila terdapat hal yang belum jelas mengenai jenis atau item arsip yang menjadi target akuisisi, pihak kecamatan akan menghubungi kembali Tim Akuisisi Arsip Statis DPAD Kota Bima untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kegiatan ini masih berada pada tahap survei awal dan identifikasi. Hasil penelusuran internal dari pihak kecamatan nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses akuisisi arsip statis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, DPAD Kota Bima terus mendorong peningkatan kesadaran perangkat daerah terhadap pentingnya pengelolaan dan penyelamatan arsip. Sebab, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekam jejak perjalanan pemerintahan yang perlu dijaga sebagai bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan warisan berharga bagi generasi mendatang.

DPAD Kota Bima — Menyelamatkan Arsip, Merawat Memori Kolektif Daerah.