AUDIT/PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL

 

KEGIATAN MONEV PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL

 

DPAD, 12 Agustus 2019

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan kearsipan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Tim Monev kearsipan Nusa Tenggara Barat melakukan  Audit/Pengawasan Eksternal di bidang kearsipan. Audit ini mencakup beberapa indikator dibidang kearsipan yaitu : Regulasi,  Program Kearsipan,  Pengolahan Arsip Inaktif, pengolahan arsip statis, Penyusutan Arsip, SDM, Kelembagaan serta Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar yang telah ditentukan.

Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa dilingkungan Pemerintahan Kota Bima.

Pelaksanaan audit oleh tim dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 27 Juli s/d  29 Juli Tahun 2019. Tim Monev Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB  sebagai penyelenggara pelaksana audit pengawasan kearsipan eksternal lembaga kearsipan Kab/Kota Provinsi NTB yang diketuai oleh H. Suhaimin hadir di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Bima untuk melaksanakan tindaklanjut kegiatan audit kearsipan eksternal yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima pada tahun 2017 mendapat nilai dengan kategori  buruk yaitu 40,67, OPD  yang dinilai tata kelola kearsipannya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima, Badan Kepegawaian dan Pelatihan SDM Kota Bima  dan Komisi Pemilihan Umum  Kota Bima.

Diharapkan Tahun ini ada peningkatan hasil audit dibandingkan dengan tahun 2017 .