AKUISISI ARSIP STATIS OPD LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA

Salam sadar arsip, Tim Akuisisi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD)Kota Bima melaksanakan kegiatan akuisisi arsip statis pada 4 (empat) OPD Pemerintah Kota Bima yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari yakni mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2021. Kegiatan ini dipimpin lamgsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPAD dengan mendatangi 4 OPD lingkup Pemerintah Daerah Kota Bima yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Humas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kegiatan Akuisisi arsip dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana lembaga kearsipan daerah (LKD) dalam hal ini DPAD memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan akuisisi arsip statis yang ada di masing-masing opd. Kegiatan ini juga dimaksudkan bahwa arsip sebagai bukti pertanggungjawaban Nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara fisik dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.

Dalam pelaksanaan akuisisi arsip diawali dengan kegiatan monitoring, penilaian arsip statis, melakukan pemeriksaan fisik arsip berdasarkan daftar arsip, memilah dan menetapkan arsip yang dinyatakan permanen dalam JRA untuk diserahkan kepada lembaga kearsipan, membuat daftar arsip statis, melakukan verifikasi dan sebagai hasil akhirnya dalah serah terima arsip daro pencipta arsip (4 OPD yang dikunjungi) kepada LKD.

Disamping kegiatan akuisisi juga dilaksanakan sosialisasi perwali kota bima nomor 14 tahun 2020 JRA kepada opd yang dikunjungi, ujarnya.